Friday, January 16, 2009

Tips hukum

Tips hukum


SIAPAKAH PENYIDIK ITU ?
Adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (pasal 6 KUHAP)

SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI SAKSI ?

1. Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis
2. Orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan
Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif
3. Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan,
namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan
merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")

BAGAIMANAKAH PROSEDUR PEMANGGILAN TERHADAP SAKSI ?

1. Pemanggilan terhadap saksi dilakukan oleh penyidik (pasal 112)
2. Surat pemanggilan harus resmi dari penyidik dan terdapat pernyataan/tulisan "PRO
JUSTITIA"
3. Surat pemanggilan harus sudah sampai pada saksi sekurang-kurangnya 3 hari sebelum
pemeriksaan
4. Penyidik menyampaikan surat pemanggilan "sebagai saksi" dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas.
(pasal 112)
5. Penyidik tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sedang menderita
sakit

APA HAK ANDA, JIKA ANDA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi
atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan
identitas, saksi dapat menolak pemanggilan
2. Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal
atau patut (pasal 113)
3. Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit
4. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi
dan tanpa ada tekanan apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117)
5. Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum
membubuhkan tanda tangan
6. Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan
keterangan yang diberikan, maka saski
berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah
7. Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani
BAP. (pasal 118)
8. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam
BAP dengan mencantumkan
alasan
9. Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
10 Saksi berhak mendapatkan salinan BAP
11 Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum

JIKA ANDA DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI

1. Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat
memperingatkan agar penyidik
menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama
dengan siapapun
2. Apabila perlakuan penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak
didampingi penasehat hukum
atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik
3. BAP saksi yang terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila

1. Keterangan yang tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan
2. Ketika saksi memberikan keterangan didepan penyidik merasa tidak bebas/ diancam
baik fisik maupun
mental/ditekan oleh penyidik

UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI

1. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
2. Identitas jelas orang yang dipanggil
3. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
4. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga
diketahui oleh saksi
5. Tempat pemeriksaan

sumber universitas islam indonesia


Tentang-hukum

UU-ITE

tips-menjawab-pertanyaan-penyidik

Tips-memilih-pengacara

Tips-mengantisipasi-jaksa-nakal

Tips-hukum

data pengunjung blog angga chen

Pharmacy Directory
Pharmacy Directory